banner 728x250
Berita  

Penyelundupan Emas 330 Kg Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai menggagalkan sekitar 330 kilogram emas hingga pertengahan September 2026. Penindakan terbaru terjadi di empat bandara dengan modus yang semakin beragam.

banner 120x600
banner 468x60

KabarJogja melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 330 kilogram emas ilegal keluar Indonesia sepanjang Januari hingga 14 September 2026. Capaian dari salah satu kasus kepabeanan terbesar tahun ini mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan emas tersebut kini marak terjadi di berbagai bandara internasional, tidak lagi berfokus pada satu lokasi saja.

Dalam periode 5–14 September saja, petugas mengamankan sekitar 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar. Penindakan berlangsung di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, serta Sam Ratulangi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan rangkaian operasi tersebut mencegah potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.

banner 325x300

Modus Penyelundupan Semakin Beragam

Kasus sepanjang September menunjukkan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan. Petugas menemukan emas dalam barang bawaan, peralatan elektronik, hingga dilekatkan langsung pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Salah satu kasus paling jelas terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 September. Petugas mengamankan 10,418 kilogram emas batangan dengan nilai sekitar Rp26 miliar dari seorang penumpang internasional. Sebanyak 14 keping logam mulia ditemukan dalam bungkusan yang dilekatkan pada tubuh. Hasil pengujian laboratorium memastikan kandungan emasnya berada di atas 99 persen.

Menurut informasi resmi Bea Cukai, pemeriksaan tersebut bermula dari informasi intelijen. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, Imigrasi, serta pihak terkait sebelum melakukan pemeriksaan saat proses boarding.

Kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar. Barang bukti selanjutnya masuk ke proses penanganan hukum sesuai ketentuan kepabeanan.

Soekarno-Hatta Lebih Dulu Mengungkap Puluhan Kilogram

Penindakan September bukan kejadian pertama dalam beberapa pekan terakhir. Sebulan sebelumnya, petugas di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal dalam waktu kurang dari 24 jam.

Operasi pada 10 dan 11 Agustus menghasilkan barang bukti 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar. Modusnya bahkan lebih beragam. Petugas menemukan emas pada pakaian yang telah dimodifikasi, tas kabin, body strapping, serta sejumlah tempat tersembunyi pada tubuh.

Rangkaian kasus tersebut membantu menjelaskan mengapa jumlah barang bukti sepanjang 2026 dapat mencapai ratusan kilogram. Angka 330 kilogram bukan berasal dari satu perkara, melainkan gabungan berbagai penindakan di pintu keluar Indonesia sampai 14 September.

Petugas kepabeanan juga bekerja bersama lembaga lain. Dalam kasus Soekarno-Hatta, pengungkapan melibatkan Aviation Security dan Bareskrim Polri. Koordinasi lintas instansi dibutuhkan karena penanganan tidak berhenti setelah barang ditemukan.

Ekspor Emas Memang Memiliki Ketentuan Khusus

Satu hal yang perlu dibedakan adalah membawa emas dan melakukan penyelundupan. Kepemilikan emas sendiri tidak otomatis merupakan tindak pelanggaran. Persoalan muncul ketika ekspor dilakukan tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, deklarasi, atau ketentuan lain yang berlaku.

Pemerintah menetapkan emas sebagai salah satu barang ekspor yang dapat dikenai bea keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Besarnya tarif bergantung pada kategori barang dan harga referensi yang digunakan dalam periode terkait.

Harga ekspor untuk kepentingan penghitungan bea keluar juga diperbarui secara berkala. Sebagai contoh, keputusan yang berlaku 15–31 Agustus 2026 mencantumkan harga ekspor emas dore sebesar US$131.777,67 per kilogram. Nilai tersebut merupakan dasar administratif untuk penghitungan, bukan harga retail emas yang biasa dilihat konsumen.

Karena peraturan serta harga acuan dapat berubah, orang yang hendak membawa emas ke luar negeri perlu memeriksa ketentuan yang sedang berlaku sebelum keberangkatan.

Barang Bukti Tidak Langsung Menjadi Milik Negara

Pertanyaan lain yang sering muncul setelah kasus penyelundupan adalah nasib emas yang telah disita. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa barang tersebut masih berstatus barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Pemanfaatan, pelepasan, atau kemungkinan lelang baru dapat dilakukan setelah penyidikan selesai dan terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, emas hasil penindakan tidak otomatis langsung dilelang setelah ditemukan petugas.

Aturan pengelolaan barang kepabeanan juga terus diperbarui. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2026 mulai berlaku pada 17 September 2026 dan mengatur pengelolaan barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, serta barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean.

Status setiap barang tetap bergantung pada proses hukum dan kategori kasusnya.

Penindakan Juga Terjadi di Sulawesi

Operasi tidak hanya berlangsung di bandara utama Pulau Jawa dan Bali. Pada 9 September, Bea Cukai wilayah Sulawesi Bagian Utara mengumumkan pengungkapan kasus emas ilegal bersama penindakan barang kena cukai di sejumlah lokasi di Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Operasi tersebut melibatkan kantor Bea Cukai Gorontalo, Bitung, Manado, serta aparat penegak hukum lainnya. Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan emas ilegal mencakup jalur transportasi dan wilayah yang lebih luas daripada satu bandara internasional.

Sementara itu, laporan ANTARA News menegaskan bahwa angka 330 kilogram merupakan total emas yang telah diamankan atau dicegah keluar sampai 14 September, bukan proyeksi hingga akhir tahun.

Pemeriksaan Bandara Menjadi Garis Pertahanan Utama

Serangkaian pengungkapan menunjukkan pentingnya kombinasi intelijen, pemeriksaan X-ray, observasi perilaku penumpang, dan koordinasi antarinstansi.

Kasus Ngurah Rai menjadi contoh. Informasi awal membuat petugas dapat melakukan pemantauan sebelum penumpang naik pesawat. Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan emas yang secara kasat mata tidak mudah terlihat.

Meski demikian, angka penindakan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan besarnya seluruh penyelundupan emas di Indonesia. Data 330 kilogram hanya mencakup kasus yang berhasil terdeteksi dan ditindak hingga tanggal pelaporan.

Perkembangan setelah 14 September juga dapat mengubah angka tersebut. Karena itu, jumlah barang bukti dan nilai kerugian negara perlu diperbarui apabila terdapat pengungkapan baru.

Hingga pertengahan September 2026, fakta yang telah terkonfirmasi menunjukkan skala penindakan cukup besar. Sekitar 330 kilogram emas telah dicegah keluar secara ilegal, sementara kasus terbaru memperlihatkan jalur bandara masih menjadi salah satu titik utama pengawasan. Bagi masyarakat, rangkaian kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa membawa komoditas bernilai tinggi lintas negara membutuhkan dokumen dan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang sesuai aturan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *