KabarJogja merangkum pengungkapan kasus pencurian satu set stone crusher di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, yang menarik perhatian karena nilai asetnya jauh lebih besar dibandingkan harga jual yang diterima pelaku. Polisi menyebut seorang pria berinisial RP, 37 tahun, warga Berbah, Sleman, mengaku sebagai pemilik alat pemecah batu tersebut sebelum menawarkan dan menjualnya kepada orang lain. Dari transaksi itu, pelaku memperoleh Rp22 juta, sedangkan pemilik sebenarnya memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp750 juta.
Berawal dari Stone Crusher yang Tak Beroperasi
Kasus bermula ketika RP melihat peralatan stone crusher yang berada di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom-Tulung. Saat itu, alat tersebut tidak beroperasi dan lokasi tidak memiliki penjaga yang terus mengawasi. Polisi menyebut RP sempat melakukan survei serta menanyakan kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik alat tersebut.
Informasi yang ia peroleh rupanya tidak memberi jawaban pasti. Kondisi itu kemudian diduga dimanfaatkan RP untuk menjalankan aksinya. Ia mengaku sebagai pemilik stone crusher dan menawarkan mesin tersebut kepada seorang pembeli berinisial WP.
Pengakuan itu membuat pembeli percaya bahwa transaksi berjalan secara sah. Pembeli selanjutnya mendatangi lokasi bersama beberapa orang untuk mengecek kondisi mesin. Setelah mencapai kesepakatan, sejumlah bagian stone crusher mulai dibongkar dengan rencana menjualnya sebagai besi tua.
Menurut keterangan kepolisian, pembayaran kepada RP berlangsung secara bertahap hingga mencapai Rp22 juta. Uang tersebut terdiri atas pembayaran tunai serta transfer. Polisi juga mengamankan kuitansi pembayaran Rp12 juta, bukti transfer Rp2 juta dan Rp10 juta, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan transaksi.
Pemilik Datang Saat Mesin Mulai Dibongkar
Aksi tersebut akhirnya terbongkar pada 30 Agustus 2026. Pemilik stone crusher yang sebenarnya datang ke lokasi ketika proses pembongkaran masih berlangsung. Ia terkejut melihat sejumlah orang membongkar aset miliknya dan kemudian mempertanyakan dasar kegiatan tersebut.
Pembeli menjelaskan bahwa stone crusher itu ia peroleh dari RP. Dari sinilah persoalan mulai terbuka. Pemilik menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada RP untuk menjual, memindahkan, ataupun membongkar mesin tersebut.
Perkara kemudian masuk ke kepolisian. Laporan resmi tercatat pada 4 September 2026. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan RP sekaligus memeriksa kronologi transaksi yang terjadi.
Unit Resmob Polresta Klaten akhirnya menemukan RP di wilayah Bantul pada 4 September sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menyebut tersangka saat ditemukan tengah memakai obat terlarang. Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada pengakuan bahwa RP memang telah mengklaim stone crusher tersebut sebagai miliknya sebelum menjualnya.
Pembeli Berstatus Saksi
Hasil penyelidikan juga memperlihatkan posisi pembeli berbeda dengan tersangka. Polisi menyatakan WP tidak mengetahui bahwa mesin yang ia beli merupakan milik orang lain. Bukti transaksi yang dimiliki pembeli turut menjadi salah satu dasar pemeriksaan.
Karena merasa sudah mengeluarkan uang untuk barang yang ternyata bukan milik penjual, pembeli juga mendapat arahan untuk membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara pencurian stone crusher, polisi menempatkan pembeli sebagai saksi.
Keterangan resmi Polresta Klaten menyebut petugas turut mengamankan berbagai barang bukti. Selain catatan transaksi, telepon seluler, kartu ATM, kuitansi, dan bukti transfer, polisi menyita satu tangki berkapasitas 5.000 liter, delapan karpet conveyor, delapan potongan rangka besi, lima dinamo, serta empat penggerak dinamo.
Jumlah barang bukti itu memberi gambaran bahwa stone crusher bukan benda kecil yang dapat berpindah dalam satu langkah. Proses pembongkaran membutuhkan waktu, tenaga, dan perlengkapan. Karena itu, kedatangan pemilik ketika pembongkaran berlangsung menjadi titik penting yang membuat transaksi tersebut terbongkar sebelum seluruh bagian mesin berpindah tangan.
Modus Mengaku Sebagai Pemilik Barang
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menjelaskan bahwa modus perkara ini berawal dari pengakuan sepihak atas barang milik orang lain. RP kemudian menggunakan pengakuan tersebut untuk meyakinkan calon pembeli dan memperoleh pembayaran.
Polisi masih mendalami kemungkinan penerapan lebih dari satu pasal. Untuk dugaan pencurian, RP menghadapi Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai kemungkinan penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang muncul dari laporan pembeli.
Kasus ini menunjukkan bahwa transaksi barang industri bekas memerlukan pemeriksaan kepemilikan yang lebih ketat. Harga murah memang bisa menarik perhatian pembeli, tetapi selisih nilai yang terlalu besar seharusnya menjadi sinyal untuk melakukan verifikasi tambahan. Dalam perkara ini, mesin dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp750 juta justru berpindah melalui transaksi hanya Rp22 juta.
Dokumen Kepemilikan Jadi Hal Penting
Calon pembeli alat berat atau mesin industri sebaiknya memeriksa dokumen kepemilikan, asal barang, identitas penjual, serta bukti bahwa penjual memang memiliki hak untuk melepas aset tersebut. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko terjebak dalam transaksi bermasalah.
Kasus stone crusher di Klaten juga memperlihatkan pentingnya pencatatan transaksi. Kuitansi dan bukti transfer yang dimiliki pembeli membantu penyidik memetakan aliran uang sekaligus menilai posisi masing-masing pihak. Bukti tersebut dapat membedakan antara orang yang mengetahui asal-usul barang dengan pihak yang merasa melakukan pembelian secara sah.
Penyidikan terhadap RP masih berjalan. Polisi akan melengkapi keterangan saksi, barang bukti, serta unsur pidana sebelum berkas perkara memasuki tahap berikutnya. Di sisi lain, pemilik berharap aset bernilai ratusan juta rupiah tersebut dapat kembali utuh setelah sempat dibongkar untuk rencana penjualan sebagai besi tua.
Perkara ini menjadi contoh bahwa modus pencurian tidak selalu berlangsung dengan cara membawa barang secara diam-diam. Pelaku dapat memanfaatkan pengakuan palsu, kondisi lokasi yang sepi, dan kepercayaan pembeli untuk mengambil keuntungan. Karena itu, verifikasi kepemilikan menjadi bagian penting dalam setiap transaksi mesin, kendaraan, ataupun aset usaha bernilai tinggi.





