Kasus pertambangan tanpa izin kembali menjadi perhatian setelah KabarJogja mencatat Polda Banten membongkar aktivitas penggalian tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan DL sebagai tersangka setelah penyidik mendalami kegiatan yang berlangsung pada 27–31 Juli 2026. Dalam aktivitas tersebut, pelaku diduga menggunakan excavator untuk mengambil tanah yang kemudian dijual secara eceran kepada pembeli.
Kasus ini menunjukkan bahwa pertambangan skala lokal tetap membutuhkan izin.
Kegiatan mengambil material dari tanah bukan sekadar transaksi antara pemilik lahan dan pembeli karena terdapat aturan mengenai keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta perizinan usaha.
Polisi Menindaklanjuti Laporan
Penyelidikan bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026.
Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian memeriksa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Petugas mengumpulkan keterangan dan melihat pola operasi di lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, kegiatan berlangsung selama beberapa hari dengan menggunakan satu unit alat berat excavator.
Penggunaan alat berat membuat volume material yang dapat diambil jauh lebih besar dibanding penggalian manual.
Karena itu, dampak terhadap kontur tanah juga dapat terjadi lebih cepat.
Tanah Dijual Per Ritase
Penyidik menyebut tanah urug hasil penggalian dijual sekitar Rp250 ribu per ritase.
Pengiriman menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.
Model bisnis seperti ini sederhana.
Material digali, dimuat ke truk, kemudian dikirim ke pembeli yang membutuhkan tanah untuk penimbunan atau pekerjaan konstruksi.
Namun, transaksi komersial tersebut tidak menghapus kewajiban perizinan.
Ketika kegiatan pertambangan tidak mempunyai dasar izin yang sesuai, keuntungan ekonomi justru dapat menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Dua Orang Sudah Berstatus Tersangka
Polisi mengidentifikasi RD dan DL sebagai pihak yang diduga terlibat.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut berarti penyidik menilai telah memiliki bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, tetapi belum berarti keduanya dinyatakan bersalah.
Penentuan kesalahan tetap berada di pengadilan.
Bahasa pemberitaan karena itu perlu tetap menggunakan istilah tersangka dan dugaan ketika membahas peran mereka.
Penyidik juga masih dapat memperluas perkara apabila menemukan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman Mencapai Lima Tahun
Polda Banten menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara, bersama ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polisi menyebut ancaman pidana maksimal mencapai lima tahun penjara.
Denda maksimal yang disebutkan berada pada kategori IV sebesar Rp200 juta.
Ancaman tersebut memperlihatkan bahwa pertambangan tanpa izin diperlakukan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan.
Tambang Tanah Bisa Mengubah Bentang Lahan
Penggalian tanah dalam jumlah besar dapat mengubah elevasi lahan.
Jika kegiatan berlangsung tanpa perencanaan teknis, risiko seperti erosi dan genangan dapat meningkat.
Lereng yang berubah juga dapat menjadi kurang stabil.
Dampak sebenarnya bergantung pada kondisi geologi, luas area, kedalaman penggalian, serta sistem drainase.
Karena itu, izin pertambangan biasanya tidak hanya berhubungan dengan kewajiban membayar biaya atau mendaftarkan usaha.
Proses perizinan juga berfungsi memastikan kegiatan mengikuti standar teknis dan lingkungan.
Truk Pengangkut Ikut Memberi Dampak
Tambang tanah urug mempunyai efek di luar lokasi penggalian.
Truk yang keluar masuk membawa material dapat menambah beban jalan lokal.
Debu juga dapat meningkat ketika kendaraan membawa tanah dalam kondisi kering.
Jika muatan tidak ditutup dengan baik, material dapat jatuh ke jalan dan mengganggu pengguna lain.
Warga di sekitar jalur pengangkutan biasanya menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampak tersebut.
Karena itu, pengawasan pertambangan tidak hanya penting bagi lingkungan di lokasi tambang.
Akses jalan dan keselamatan lalu lintas juga perlu diperhatikan.
Kebutuhan Tanah Urug Tetap Tinggi
Permintaan tanah urug muncul dari berbagai kegiatan pembangunan.
Proyek perumahan, pembangunan jalan, pematangan lahan, hingga konstruksi bangunan membutuhkan material penimbunan.
Pasar inilah yang membuat penggalian tanah dapat terlihat menarik secara ekonomi.
Masalah muncul ketika permintaan mendorong pelaku memilih jalur lebih cepat dengan mengabaikan perizinan.
Harga yang lebih murah dari pemasok ilegal juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat terhadap usaha yang menjalankan prosedur resmi.
Pembeli Juga Perlu Memeriksa Sumber Material
Kontraktor atau pemilik proyek tidak sebaiknya hanya melihat harga tanah urug.
Asal material ikut penting.
Membeli dari sumber yang jelas membantu mengurangi risiko proyek ikut terseret persoalan hukum atau lingkungan.
Perusahaan konstruksi dapat meminta dokumen pemasok sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Praktik ini juga membantu mendorong pasar ke arah usaha pertambangan yang patuh.
Jika pembeli terus menerima material tanpa memperhatikan sumber, kegiatan ilegal tetap mempunyai pasar.
Masyarakat Didorong Melapor
Polda Banten meminta masyarakat segera melapor ketika menemukan aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa izin.
Laporan dapat masuk melalui kepolisian terdekat atau layanan 110.
Namun, warga juga sebaiknya tidak melakukan konfrontasi sendiri dengan operator tambang.
Alat berat, kendaraan besar, dan aktivitas lapangan mempunyai risiko keselamatan.
Dokumentasi dari tempat yang aman serta informasi lokasi dapat lebih berguna bagi aparat.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Pengungkapan di Tangerang menjadi pengingat bahwa tambang ilegal tidak selalu berbentuk operasi mineral berskala besar.
Penggalian tanah urug juga masuk dalam aktivitas pertambangan yang mempunyai aturan.
Nilai transaksi per truk mungkin terlihat kecil, tetapi kegiatan berulang dapat menghasilkan volume material besar dan dampak fisik yang nyata.
Sekarang penyidik masih harus membawa perkara melalui tahapan hukum berikutnya.
Pengadilan nantinya yang menentukan pertanggungjawaban kedua tersangka berdasarkan bukti.
Di luar proses tersebut, kasus ini memberi pesan lebih luas: kebutuhan pembangunan tidak seharusnya dipenuhi dengan mengambil material dari lokasi yang mengabaikan prosedur hukum dan perlindungan lingkungan.













